BAB II
PEMBAHASAN
- Hak Pasien Secara Umum
Hak Pasien adalah : hak – hak pribadi yang
dimiliki manusia. Di
dalam Undang – Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 telah diatur mengenai hak
yang diperoleh oleh pasien secara umum
Pasal
5
1)
Setiap orang mempunyai hak
yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
2)
Setiap orang mempunyai hak
dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bernutu dan terjangkau.
3)
Setiap orang berhak secara
mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
diperlukan bagi dirinya.
Pasal
6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang
sehat bagi tercapainya derjatnkesehatan.
Pasal
7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi
dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal
8
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi
tentang Data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah
maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan.
Pasal
32
1)
Dalam keadaan darurat,
fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
terlebih dahulu.
2)
Dalam keadaan darurat,
fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak
pasien dan atau meminta uang muka.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan bagi pasien. Hak - hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29
Tahun 2004 adalah:
1.
Mendapatkan penjelasan secara
lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3).
2.
Meminta pendapat dokter atau dokter
lain.
3.
Mendapatkan pelayanan sesuai dengan
kebutuhan medis.
4.
Menolak tindakan medis.
5.
Mendapatkan isi rekam medis.
Menurut UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 seorang pasien mempunyai hak sebagai
berikut :
Pasal 56
1)
Setiap orang berhak menerima
atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan
kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut
secara lengkap.
2)
Hak menerima atau menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a.
Penderita penyakit yang
penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
b.
Keadaan seseorang yang tidak
sadarkan diri; atau
c.
Gangguan mental berat.
3)
Ketentuan mengenai hak
menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraaturan perundang – undangan.
Pasal 57
1)
Setiap orang berhak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara
pelayanan kesehatan.
2)
Ketentuan mengenai hak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal :
a.
Perintah undang – undang
b.
Perintah pengadilan
c.
Izin yang bersangkutan
d.
Kepentingan masyarakat; atau
e.
Kepentingan orang tersebut,
Pasal 58
1)
Setiap orang berhak menuntut
ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara
kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang
diterimanya.
2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan
darurat.
3)
Ketentuan mengenai tatacara
pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Hak Pasien Rumah Sakit
Dalam rumah
sakit, pasien mempunyai hak diantaranya sebagai berikut :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi pasien
·
Penyakit yang diderita.
·
Tindakan medik apa yang hendak
dilakukan.
·
Kemungkinan penyulit sebagai akibat
tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
·
Terapi alternative lainnya.
·
Prognosanya.
·
Perkiraan biaya pengobatan.
- Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran,perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
1.
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.
Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.
Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.
Memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
5.
Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
6.
Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.
Memilih
dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit;
8.
Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
9.
Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan;
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh
tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah
Sakit.
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap
dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata
ataupun pidana;
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya apabila
hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:
1.
Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum
maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)
2.
Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap
undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas
pelanggaran hak-hak pasien.
Menurut American Hospital Association (AHA),
terdapat beberapa standar perawatan khusus yang bisa diperoleh semua pasien.
AHA telah mengembangkan hukum positif, Patien's Bill of Rights, yang merupakan
garis-garis besar baik untuk pasien maupun staf Rumah Sakit.
Di bawah ini adalah isi peraturan tersebut atau yang
lebih dikenal dengan 12 Hak Pasien,
yaitu :
1.
. Pasien berhak mendapatkan perawatan yang tepat serta penuh perhatian
dari pihak manajemen Rumah Sakit.
2.
Pasien berhak memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter
sehubungan dengan prognosis, diagnosis dan perawatan sehingga pasien mengerti
kondisi medis pasien itu sendiri.
3.
Pasien berhak menerima informasi yang diperlukan dari dokter sebagai
Informed Consent untuk memulai setiap prosedur dan/atau perawatan yang akan
pasien terima.
4.
Pasien berhak untuk menolak perawatan sampai tingkat tertentu yang
diijinkan oleh hukum dan berhak mendapat informasi terhadap
konsekuensi-konsekuensi medis atas tindakan pasien tersebut.
5.
Pasien berhak mendapatkan privasi sehubungan dengan program perawatan medis
pasien itu sendiri.
6.
Pasien berhak meminta bahwa semua
komunikasi dan laporan-laporan yang terkait dengan perawatan pasien harus
sebagai informasi rahasia.
7.
Pasien berhak mendapatkan perawatan maksimal dalam batas-batas kemampuan
pelayanan Rumah Sakit.
8.
Pasien berhak untuk memperoleh informasi mengenai jalinan kerja Rumah
Sakit dengan Rumah Sakit/klinik lainnya dan lembaga pendidikan sejauh ada
sangkut pautnya dengan penyakit pasien.
9.
Pasien berhak mendapatkan pengarahan jika pihak Rumah Sakit berkeinginan
mengadakan atau mengikutsertakan pasien dalam percobaan manusia yang
mempengaruhi perawatan atau pengobatan pasien.
10. Pasien berhak mendapatkan perawatan yang
terus menerus dalam batas-batas semestinya.
11. Pasien berhak mengkaji dan mendapatkan
penjelasan tentang tagihan-tagihan medis tanpa mempedulikan sumber
pembayarannya.
12. Pasien berhak mengetahui
peraturan-peraturan Rumah Sakit yang telah diterapkan pada seorang pasien.
- Hak Pasien Hamil
Dalam
pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga professional lainnya harus
mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa kehamilan. Berikut beberapa hak pasien hamil :
a. Pasien
berhak atas pelayanan kesehatan yang manusiawi adil dan makmur.
b. Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
c. Pasien
berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
d. Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e. Pasien
berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas, dan
bayinya yang baru dilahirkan.
f. Pasien
berhak mendapatkan pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
g. Pasien
berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaannpenyakit yang diderita termasuk
data – data medisnya.
h. Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi :
1. Penyakit
yang diderita.
2. Tindakan
kebidanan yang dilakukan
3. Alternative
terapi lainnya
4. Prognosanya
5. Perkiraan
biaya pengobatan
Beberapa hak – hak wanita hamil lain yang bisa digunakan sebagai pedoman
antara lain :
- Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kali kunjungan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
- Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami - istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
- Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12 berbunyi “Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan”.
- UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 tidak mengatur secara tegas mengenai hak - hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Ketenagakerjaan.
- Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a.
Ayat 1 : Buruh wanita tidak
diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid.
b.
Ayat 2: Buruh wanita harus diberi
istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut
perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c.
Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang
telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui
harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan
selama waktu kerja.
- Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi :
a.
Hak untuk Hidup.
b.
Hak mendapatkan kebebasan dan
keamanan.
c.
Hak atas kesetaraan dan terbebas dari
segala bentuk diskriminasi.
d.
Hak privasi.
e.
Hak kebebasan berpikir.
f.
Hak atas informasi dan edukasi.
g.
Hak untuk memilih menikah atau tidak
serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga.
h.
Hak untuk memutuskan apakah ingin
dan kapan punya anak.
i.
Hak atas pelayanan dan proteksi
kesehatan.
j.
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu
pengetahuan
k.
Hak atas kebebasan berserikat dan
berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan
kesalahan pengobatan.
- Dalam pembukaan UU HAM Tahun
1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus.
Contoh : Ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM. - Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48 :
Wanita berhak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49 :
a.
Wanita berhak untuk memilih,
dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan.
b.
Wanita berhak untuk mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita.
c.
Hak khusus yang melekat pada diri
wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
- Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
- Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita :
a.
Melahirkan merupakan pilihan yang
bebas
b.
Memperoleh pendidikan dan informasi
yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan
perawatan BBL
c.
Mendapatkan jaminan dan dari
pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu
kehamilan tanpa resiko.
d.
Memperoleh informasi yang benar
tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan ,
persalinan dan prosedur yang paling aman
e.
Memperoleh gizi yang cukup selama
kehamilan
f.
Tidak dikeluarkan dari pekerjaan
hanya karena kehamilan
g.
Tidak menerima diskriminasi dan
hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h.
Kelahiran tidak boleh dibatasi atas
dasar tatanan sosial
i.
Membagi tanggung jawab dengan suami
berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j.
Mendapatkan informasi tentang
keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah
melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi
dirinya dan janinnya
k.
Wanita yang melahirkan di institusi
berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang
dianggap penting bagi individu
l.
Wanita hamil dengan ketergantungan
obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka
dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
- Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
- Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
- Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
- Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai calon tenaga kesehatan yang harus mengetahui
dan memahami seluk beluk keprofesiannya, mahasiswa kebidanan sudah selayaknya
mutlak memahami apa saja mengenai hak – hak pasiennya baik itu hak pasien di
rumah sakit, hak pasien secara umum, maupun hak pasien wanita hamil. Hal ini
disebabkan karena hak yang wajib diperoleh oleh pasien akan menentukan
pemberian pelayanan yang sesuai, aman, dan nyaman, sesuai dengan yang
diharapkan oleh pasien. Penatalaksanaan dan asuhan yang tepat dan sesuai
kebutuhan pasien merupakan hal yang menjadi tujuan akhir dari pembentukan
makalah mengenai hak – hak pasien.
B. Saran
1. Mahasiswa
hendaknya sebagai calon tenaga kesehatan garda depan nanti, benar-benar harus
memahami apa saja mengenai hak – hak yang semestinya diperoleh oleh pasien.
2. Mahasiswa
diharapkan benar memahami sehingga dapat menentukan asuhan kebidanan yang benar
pada saat praktek di lapangan nanti, dan pada akhirnya angka kematian ibu anak
dapat diantisipasi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang –
Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Departemen
Kesehatan Politeknik Kesehatan Depkes. Semarang
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus