Senin, 19 Maret 2012

Hak-hak Pasien


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Hak Pasien Secara Umum
Hak Pasien adalah : hak – hak pribadi yang dimiliki manusia. Di dalam Undang – Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 telah diatur mengenai hak yang diperoleh oleh pasien secara umum
Pasal 5
1)      Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
2)      Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bernutu dan terjangkau.
3)      Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi tercapainya derjatnkesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Pasal 8
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi tentang Data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan.
Pasal 32
1)      Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
2)      Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak - hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29 Tahun 2004 adalah:
1.      Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3).
2.      Meminta pendapat dokter atau dokter lain.
3.      Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
4.      Menolak tindakan medis.
5.      Mendapatkan isi rekam medis.
Menurut UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 seorang pasien mempunyai hak sebagai berikut :
Pasal 56
1)      Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
2)      Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a.       Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
b.      Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.       Gangguan mental berat.
3)      Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraaturan perundang – undangan.
Pasal 57
1)      Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
2)      Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a.       Perintah undang – undang
b.      Perintah pengadilan
c.       Izin yang bersangkutan
d.      Kepentingan masyarakat; atau
e.       Kepentingan orang tersebut,
Pasal 58
1)      Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang diterimanya.
2)      Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
3)      Ketentuan mengenai tatacara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  1. Hak Pasien Rumah Sakit
Dalam rumah sakit, pasien mempunyai hak diantaranya sebagai berikut :
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  3. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
  4. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  5. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
  6. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi pasien
·       Penyakit yang diderita.
·       Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
·       Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
·       Terapi alternative lainnya.
·       Prognosanya.
·       Perkiraan biaya pengobatan.
  1. Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  3. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  4. Pasien berhak mengajukan usul, saran,perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.      Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.      Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.      Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.      Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.      Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.      Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
9.      Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10.  Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11.  Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12.  Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14.  Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
15.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16.  Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17.  Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
18.  Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:
1.      Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)
2.      Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.
Menurut American Hospital Association (AHA), terdapat beberapa standar perawatan khusus yang bisa diperoleh semua pasien. AHA telah mengembangkan hukum positif, Patien's Bill of Rights, yang merupakan garis-garis besar baik untuk pasien maupun staf Rumah Sakit.
Di bawah ini adalah isi peraturan tersebut atau yang lebih dikenal dengan 12 Hak Pasien, yaitu :
1.      . Pasien berhak mendapatkan perawatan yang tepat serta penuh perhatian dari pihak manajemen Rumah Sakit.
2.      Pasien berhak memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter sehubungan dengan prognosis, diagnosis dan perawatan sehingga pasien mengerti kondisi medis pasien itu sendiri.
3.      Pasien berhak menerima informasi yang diperlukan dari dokter sebagai Informed Consent untuk memulai setiap prosedur dan/atau perawatan yang akan pasien terima.
4.      Pasien berhak untuk menolak perawatan sampai tingkat tertentu yang diijinkan oleh hukum dan berhak mendapat informasi terhadap konsekuensi-konsekuensi medis atas tindakan pasien tersebut.
5.      Pasien berhak mendapatkan privasi sehubungan dengan program perawatan medis pasien itu sendiri.
6.       Pasien berhak meminta bahwa semua komunikasi dan laporan-laporan yang terkait dengan perawatan pasien harus sebagai informasi rahasia.
7.      Pasien berhak mendapatkan perawatan maksimal dalam batas-batas kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
8.      Pasien berhak untuk memperoleh informasi mengenai jalinan kerja Rumah Sakit dengan Rumah Sakit/klinik lainnya dan lembaga pendidikan sejauh ada sangkut pautnya dengan penyakit pasien.
9.      Pasien berhak mendapatkan pengarahan jika pihak Rumah Sakit berkeinginan mengadakan atau mengikutsertakan pasien dalam percobaan manusia yang mempengaruhi perawatan atau pengobatan pasien.
10.  Pasien berhak mendapatkan perawatan yang terus menerus dalam batas-batas semestinya.
11.  Pasien berhak mengkaji dan mendapatkan penjelasan tentang tagihan-tagihan medis tanpa mempedulikan sumber pembayarannya.
12.  Pasien berhak mengetahui peraturan-peraturan Rumah Sakit yang telah diterapkan pada seorang pasien.
  1. Hak Pasien Hamil
Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa kehamilan. Berikut beberapa hak pasien hamil :
a.       Pasien berhak atas pelayanan kesehatan yang manusiawi adil dan makmur.
b.      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
c.       Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e.       Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas, dan bayinya yang baru dilahirkan.
f.       Pasien berhak mendapatkan pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
g.      Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaannpenyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
h.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1.      Penyakit yang diderita.
2.      Tindakan kebidanan yang dilakukan
3.      Alternative terapi lainnya
4.      Prognosanya
5.      Perkiraan biaya pengobatan
 Beberapa hak – hak wanita hamil lain yang bisa digunakan sebagai pedoman antara lain :
  1. Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kali kunjungan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
  2. Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami - istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
  3. Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12 berbunyi “Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan”.
  4. UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 tidak mengatur secara tegas mengenai hak - hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Ketenagakerjaan.
  5. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a.    Ayat 1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid.
b.    Ayat 2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c.    Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.
  1. Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi :
a.    Hak untuk Hidup.
b.    Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan.
c.    Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
d.   Hak privasi.
e.    Hak kebebasan berpikir.
f.     Hak atas informasi dan edukasi.
g.    Hak untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga.
h.    Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak.
i.      Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan.
j.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
k.    Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
  1. Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
    Contoh : Ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
  2. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48 :
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  1. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49 :
a.       Wanita berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
b.      Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
c.       Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  1. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
  2. Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita :
a.         Melahirkan merupakan pilihan yang bebas
b.         Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL
c.         Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko.
d.        Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman
e.         Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan
f.          Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan
g.         Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h.         Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial
i.           Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j.           Mendapatkan informasi tentang keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan janinnya
k.         Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu
l.           Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
  1. Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
  2. Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
  3. Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
  4. Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria




                                                                                    




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagai calon tenaga kesehatan yang harus mengetahui dan memahami seluk beluk keprofesiannya, mahasiswa kebidanan sudah selayaknya mutlak memahami apa saja mengenai hak – hak pasiennya baik itu hak pasien di rumah sakit, hak pasien secara umum, maupun hak pasien wanita hamil. Hal ini disebabkan karena hak yang wajib diperoleh oleh pasien akan menentukan pemberian pelayanan yang sesuai, aman, dan nyaman, sesuai dengan yang diharapkan oleh pasien. Penatalaksanaan dan asuhan yang tepat dan sesuai kebutuhan pasien merupakan hal yang menjadi tujuan akhir dari pembentukan makalah mengenai hak – hak pasien.
B.     Saran
1.      Mahasiswa hendaknya sebagai calon tenaga kesehatan garda depan nanti, benar-benar harus memahami apa saja mengenai hak – hak yang semestinya diperoleh oleh pasien.
2.      Mahasiswa diharapkan benar memahami sehingga dapat menentukan asuhan kebidanan yang benar pada saat praktek di lapangan nanti, dan pada akhirnya angka kematian ibu anak dapat diantisipasi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Departemen Kesehatan Politeknik Kesehatan Depkes. Semarang

1 komentar: